BATAM – Jajaran Sareskrim Polresta Barelang berhasil menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia(PMI) Ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SO, MI dan HO.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat.
“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari sekitar pukul 8.45 WIB. TKP di Bengkong Indah Bawah Blok B Nomor 3, Kelurahan Bengong Indah, Kecamatan Bengkong Batam,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat(14/1/2022).
Kata dia, Tim dari Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terdapat penampungan PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Setelah itu tim turun ke lapangan dan mengecek, ternyata didapati benar ada sebelas PMI yang akan diberangkatkan ke malaysia.
“Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, akhirnya kita amankan seorang tersangka berinisial SO, selaku pemilik tempat penampungan,”ujarnya.
Nugroho mengatakan, tersangka SO berperan menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam, kemudian membelikan tiket kapal dan mengantar calon PMI tersebut ke Pelabuhan Batam Center.
Sementara tersangka kedua berinisial MI beralamat di Purbalingga Jawa Tengah. MI berperan merekrut calon PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia, kemudian memfasilitasi administrasi dan medical check up kesehatan dari 8 PMI.
“Tersangka ketiga berinisial HO beralamat di Purwukerto, Jawa Tengah. Dia berperan merekrut tiga calon PMI dari Purwokerto dan Banyumas untuk berangkat ke Malaysia. Dia berperan memfasiltasi adminsitasi dan medical check up kesehatan ketiga korban,”jelasnya.