BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menjelaskan aturan distribusi dan pengawasan terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan bahwa rokok yang telah selesai diproduksi oleh pabrik rokok untuk tujuan dijual di dalam daerah pabean harus wajib melunasi cukai.
Adapun pelunasan cukai tersebut dapat dilakukan dengan cara mekanisme pemesanan pita cukai sesuai dengan hasil produksi yang telah dilaporkan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.
“Sedangkan pengeluaran rokok dari pabrik untuk tujuan ekspor tidak dikenakan cukai,” ujarnya kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Senin(21/3/2022).
Kata dia, untuk pengawasan kegiatan ekspor dilakukan oleh BC Batam dengan menggunakan mekanisme dokumen CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.
Yakni pabrik rokok wajib melaporkan jumlah barang yang akan di ekspor melalui sistem komputer pelayanan dan atas pemberitahuan tersebut.
“Nanti petugas BC Batam akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dan bila ditemukan sesuai maka dilanjutkan dengan melakukan penyegelan atau tanda pengaman terhadap kemasan atau kontainer tersebut sebelum berangkat menuju pelabuhan muat tujuan ekspor,” jelasnya.
Pingback: Rokok H&D Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam(1) – SWARAKEPRI.COM