BATAM – Rokok tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Selain rokok merek H&D, rokok merek Manchester tanpa dilengkapi pita cukai juga masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pantauan SwaraKepri pada Minggu (22/5/2022) di salah satu toko kelontong di wilayah Bengkong, rokok merek Manchester tanpa dilengkapi pita cukai ditemukan masih dijual secara bebas.
Rokok merek Manchester ini dibandrol atau diecerkan dengan harga Rp11 ribu oleh pemilik toko kelontong kepada konsumen.
EF(24), salah seorang pemilik toko kelontong mengaku bahwa rokok merek Manchester ini saat ini lebih digandrungi oleh anak-anak muda di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, rasa dan variasi dari rokok Manchester ini juga memiliki berbagai jenis namun yang lebih populer yakni Manchester Red (Kemasan Berwarna Merah) dan Manchester Blue (Kemasan Berwarna Biru).
“Kalau rokok Manchester ini memang kebanyakan anak-anak muda peminatnya sepengetahuan saya sebagai pedagang di sini,” ujarnya.
Pingback: BC Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Ajak Peran Aktif Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Modus Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM