Terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 87 Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah(IPPAT) Kota Batam membuat pernyataan sikap terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional(BPN) RI Kantor Pertanahan Kota Batam.
Puluhan pejabat pembuat akta tanah ini mengaku tidak akan berhenti bersikap saat menyaksikan adanya penyalahgunaan wewenang di Kantor Pertanahan Kota Batam yang menganggap pelayanan pertanahan sebagai suatu komoditas.
“Kami tidak akan berdiam diri dan tidak melakukan apapun. Kami harus bersuara ketika melihat penyalahgunaan wewenang tersebut dan berdiri tegak bersama-sama seluruh rekan seprofesi melawan kenyataan ini.
Tiga poin pernyataan sikap IPPAT Batam tersebut diantaranya seluruh Notaris/PPAT dikota Batam mendukung berbagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi yang secara tulus dan ikhlas. Notaris/PPAT kota Batam secara tegas mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan bukan suatu komoditas, tetapi kesempatab baik untuk melayani masyarakat.
Seluruh Notaris/PPAT di Batam mengharapkan hadirnya sistem online pelayanan pertanahan di kantor Pertanahan Batam. Yang menurutnya akan menutup peluang timbulnya pungutan liar yang merugikan masyarakat dan dunia usaha Batam.
Selanjutnya IPPAT Batam masih memiliki harapan pada keberadaan birokrat di Kantor Pertanahan Batam agar bisa melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Bahwa kemakmuran yang ingin dicapai untuk kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran sekelompok orang yang mencari keuntungan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya di bidang pelayanan pertanahan. (red/AMOK)