JAKARTA – Sejak munculnya virus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020 silam, telah memberikan banyak pukulan bagi seluruh aspek kehidupan, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Tidak sedikit UMKM yang harus menutup usahanya akibat kebijakan pemerintah dalam memberantas Covid-19 seperti memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan touchless transaction. Hal ini menuntut UMKM untuk terus berinovasi dan kreatif serta cepat beradaptasi dalam menghadapi pandemi dengan melakukan beragam digitalisasi agar bisnisnya mampu bertahan dan perform di kondisi sulit saat ini.
Beragam inovasi dan digitalisasi dapat dilakukan oleh seluruh pelaku UMKM, salah satunya ialah transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Selain mendukung peraturan pemerintah mengenai touchless transaction, QRIS membuat proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat, simple dan aman, sehingga hal ini membuat QRIS menjadi pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi.
Hal ini juga terbukti dari data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada Februari 2022 yang menunjukkan bahwa total transaksi QRIS di Indonesia mencapai Rp 4,5 triliun. Tak hanya itu, BI juga meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
AstraPay yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk, selalu berkomitmen tinggi untuk membantu UMKM memanfaatkan platform digital yang didukung oleh pemerintah.