Kasus kekerasan seksual dengan korban masih berusia anak atau di bawah 18 tahun marak terjadi di berbagai daerah. Sebagian kasus itu bahkan terjadi di daerah berpredikat layak anak.
SK — Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, Tri Atmojo, Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itu berjalan dengan mengenakan baju tahanan. Kepolisian Solo baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak yang dilakukan pimpinan perusahaan daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan pelaku menggunakan motif penipuan dan melakukan pencabulan pada korban yang masih berstatus pelajar. Ironisnya korban adalah anak teman Tri Atmojo sendiri. Sesuai Undang-Undang (UU) Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, identitas korban tersebut dirahasiakan, sebut saja namanya Bunga.
“Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa tempat, mobil tersangka, mobil ibu korban, kolam renang beberapa hotel di Solo, dan lainnya. Korban masih berstatus pelajar SMA, sebut saja namanya Bunga, perempuan. Tersangka berinisial TAS, laki-laki menjabat Direktur Perumda Solo”, ungkap Ade di Mapolresta Solo, Selasa lalu (12/7).
Lebih lanjut Ade menambahkan polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Menyesal dan khilaf. Itulah dua kata yang keluar dari pernyataan tersangka Tri Atmojo, yang kini dipecat dari jabatannya itu.
“Saya menyesal dan khilaf. Maaf,” ujar Tri sambil menangis menundukkan kepala.
Tak hanya di Solo, pekan lalu kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di pondok pesantren Jombang Jawa Tmur. MSA alias Bechi, pelaku yang tidak lain adalah putra pimpinan pondok pesantren yang disegani, kini ditangkap polisi.