BATAM – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor baik domestic maupun asing. LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pentingnya LKPM dalam pengukuran data realisasi investasi, membuat BP Batam terus mengupayakan diseminasi untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat melaksakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang ada.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal menggelar sosialisasi/workshop Diseminasi Peningkatan Target Realisasi Investasi di Batam melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Pelayanan Investasi di OSS RBA.
Menggandeng Kementerian Investasi/BKPM RI, kegiatan ini diikuti oleh 200 pelaku usaha di Batam, terutama para pelaku industri Penanaman Modal Asing dan dalam negeri, yang berlangsung pada Kamis (18/8/2022) di Hotel Planet Holiday.
Kegiatan diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dalam rangka Peningkatan Target Realisasi Investasi di Batam melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Pelayanan Investasi di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano.
Pada kesempatan itu, Denny mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku usaha, terkait dengan sistem pelaporan LKPM berbasis online.