Pemerintah Tambah Bansos Baru, Isyarat Harga BBM akan Naik? – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Pemerintah Tambah Bansos Baru, Isyarat Harga BBM akan Naik?

Seorang pekerja mengisi tangki dengan bahan bakar bersubsidi di sebuah stasiun bahan bakar di Jakarta. (Foto: Reuters/Beawiharta)

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tiga jenis bantuan sosial baru yang akan segera cair dalam waktu dekat.

Menkeu Sri menjelaskan bansos tersebut diberikan dalam rangka untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat dalam beberapa waktu terakhir terjadi berbagai kenaikan harga di dalam negeri akibat kondisi global yang masih tidak menentu.

“Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta supaya kami saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial dan Pak Gubernur BI yang menceritakan mengenai perkembangan inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ungkap Menkeu dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8).

Ilustrasi penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: Kemensos)

Ia menjelaskan, bantuan sosial tambahan tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan dibayarkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150.000 per keluarga sebanyak empat kali.

“Jadi dalam hal ini akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Nanti Ibu Mensos akan menjelaskan secara lebih detail. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” jelasnya.

Bantuan sosial kedua, akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan itu akan diberikan sebesar Rp600.000 per keluarga.. Anggarannya, kata Menkeu, mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Lewat Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, nantinya pemerintah daerah wajib menganggarkan setidaknya dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum – termasuk dengan ojek — dan kepada para nelayan sebagai perlindungan sosial tambahan.

“Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 Triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada kenaikan harga,” tegasnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top