KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan di Kepri, yakni melalui berbagai kebijakan dan Program-program sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial bagi keluarga miskin/rentan miskin, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Bantuan Kesejahteraan Sosial berupa Paket Sembako dan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat dalam bentuk bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Gedung Nasional, Karimun, Selasa 30 Agustus 2022.
Gubernur Ansar mengatakan pemberian perlindungan sosial menjadi upaya mencegah guncangan atau kerentanan sosial keluarga agar kelangsungan hidupnya dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
“Begitu juga Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diberikan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan kerja yang saling menguntungkan,” ujar Gubernur Ansar.
Berdasarkan data yang di keluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Kepulauan Riau, Persentase Penduduk Miskin di Provinsi Kepulauan Riau pada Maret 2022 sebesar 6,24 persen atau sekitar 151,68 Ribu Jiwa. Angka tersebut masih di bawah Persentase Penduduk Miskin Nasional yang berada di angka 9,54 persen.
Adapun penerima manfaat yakni masyarakat yang masuk dalam Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayah Kabupaten Karimun, dengan rincian Bantuan Kesejahteraan Sosial Sembako dan Paket sembako dengan total penerima manfaat sebanyak 580 KK yang tersebar di Kecamatan Karimun sebanyak 162 KK, Kecamatan Meral sebanyak 180 KK, Kecamatan Meral Barat sebanyak 105 KK, dan Kecamatan Tebing sebanyak 133 KK.
Sementara untuk Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yaitu alat-alat untuk usaha berupa meja kompor, kompor gas, oven , blender, dan mixer dengan total penerima manfaat sebanyak 20 KK yang berada di Kecamatan Meral sebanyak 10 Orang dan Kecamatan Meral Barat sebanyak 10 orang.