Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Sidang kasus rokok ilegal terdakwa Yaman Bin Suang Hiang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 7 September 2022./Foto: Shafix

BATAM – Yaman Bin Suang Hiang(YM) terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 7 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sekaligus dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu didampingi Hakim Anggota Setya Ningsih dan Nora Gaberia Pasaribu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Januarto Simatupang menghadirkan saksi ahli dari Bea Cukai Batam yakni Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Pabean dan Cukai Bea dan Cukai (BC) Batam, Rahmad Sutoyo.

Dalam keterangannya saksi ahli Rahmad Sutoyo menerangkan tugas dan fungsi keahliannya di BC Batam. Selanjutnya Majelis Hakim mulai memberikan pertanyaan kepada saksi ahli terkait perkara terdakwa.

“Apakah selama bekerja sebagai aparat BC Batam pernah melihat rokok yang tidak menggunakan pita cukai?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu, kemudian dijawab saksi ahli Rahmad “pernah yang mulia.”.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan Majelis Hakim, “Diantara barang-barang itu apakah memang tidak ada pita cukai?.” Rahmad menjawab, “Betul tidak ada pita cukainya yang mulia”.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Produk dari mana itu? Apakah dari Indonesia atau dari luar negeri”? Rahmad menjawab, “Yang tertulis dari keterangan barang bukti bahwa rokok tersebut di produksi di Indonesia dan ada yang dari luar negeri yang mulia”.

Pertanyaan selanjutnya dari Majelis Hakim, “Kemudian barang-barang itu tidak ada cukainya sama sekali atau memang belum ditempeli tetapi cukai dan pitanya sudah ada?” Dijawab Rahmad, “Kalau terkait dengan barang bukti itu yang mulia memang tidak ada direkatkan pita cukainya yang mulia. Karena berdasarkan undang-undang untuk perekatan pita cukai itu harus direkatkan sebelum barang keluar dari pabriknya yang mulia.”

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top