BATAM – swarakepri.com : Mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) periode 2009-2014, Abdul Azis ditangkap Subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi Bansos dan Dana Hibah APBN 2012-2013, Jumat sore (29/5/2015) pukul 17.00 WIB di Hotel Sky Inn Batam Center.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Syahar Diantono mengatakan kasus dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Abdul Aziz terkait Bansos dan dana Hibah APBN tahun 2012-2013 senilai Rp 1,5 miliar.
“AA bekas pejabat negara, dan perannya sebagai penggagas. Tapi tidak sesuai perencanaan. Dan ada aliran dana yang mengalir ke rekeningnya,” terang Syahar.
Dari total duit Rp1,5 miliar itu semuanya ludes dan tidak ada sesen pun perencanaan tersebut terwujud.
“Sementara ada dua tersangka yakni inisial AA (Abdul Azis) dan OB sebagai direktur UKM,” tegasnya.
Kasus ini menurut Syahar sudah hampir satu bulan ditelusuri pihaknya. Dan untuk mencari tersangka Azis butuh waktu lebih satu bulan.
“Soalnya alamat AA tidak jelas. Pindah-pindah dan tak kooperatif. Dia ditangkap di kamar hotel bersama dua rekannya, satu wanita dan satu pria,” tuturnya.
Masih kata Syahar kerugian dana hibah untuk pembuatan TK dan mesjid sekitar Rp 700 juta lebih. Sedangkan dana UKM tahu-tempe sekitar Rp 800 juta.
“Sejauh ini indikasi pihak dinas terkait terlibat sedang kita telusuri,” pungkasnya. (red/AMOK)