Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM, Kapolda Sumut: Ada Jenis Obat yang Digaris Polisi – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM, Kapolda Sumut: Ada Jenis Obat yang Digaris Polisi

Ilustrasi - Obat batuk sirop,19 Oktober 2022. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberi sinyal bahwa dua industri farmasi akan dipidana terkait dugaan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat pada obat batuk yang diproduksi. Menurut Polda Sumatra Utara ada jenis obat dengan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat di salah satu industri farmasi yang sekarang telah digaris polisi.

VOA – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengungkapkan saat ini ada jenis obat pada salah satu industri farmasi di Kota Medan yang sudah diberi garis polisi (police line) lantaran diduga mengandung zat berbahaya seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Tiga kandungan zat berbahaya yang terdapat pada obat sirop itu disebut turut diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, obat-obat yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut telah ditarik dari industri farmasi itu.

“Jenis obatnya yang sudah kami garis polisi bukan pabriknya. Jadi obat yang diproduksi itu yang digaris polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada ribuan jenis produksi obatnya. Kami bekerja sama dengan BPOM karena mereka yang bisa untuk memastikan ini boleh apa enggak diedarkan. Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan,” katanya di Medan, Senin (24/10).

Kendati demikian, polisi belum memerinci nama industri farmasi yang jenis obatnya telah digaris polisi. Saat ini polisi masih terus menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait jenis-jenis obat yang diduga berkaitan menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

“Langkah yang kami lakukan bersama Bareskrim dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis termasuk pabrik yang ada di Sumut yang memproduksi obat sirop tersebut,” ungkap Panca.

Bukan hanya itu, kepolisian bersama BPOM juga telah meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat sirop supaya tak lagi mengedarkannya ke pasaran. Hal itu dilakukan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut.

“Meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan saat ini sampai hasil penelitian dari pusat apakah itu diizinkan atau tidak. Tapi surat peringatannya sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Saya mengimbau dan meminta kepada BPOM akan turun ke lapangan untuk menarik obat itu dari pasaran,” ungkap Panca.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top