KontraS: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Belum Jerat Aktor Intelektual – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

KontraS: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Belum Jerat Aktor Intelektual

Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)

Kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat ini memang telah memasuki tahap persidangan. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus tersebut belum menjerat aktor intelektualnya.

VOA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Sumatera Utara (Sumut) masih belum menjerat aktor intelektualnya. Sembilan orang telah dijadikan tersangka dan saat ini sudah dalam proses pengadilan. Namun, tak ada satu pun aktor intelektual yang terlibat diproses secara hukum terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

“Proses penetapan tersangka yang hanya menjerat orang-orang lapangan dan tidak menyasar pada aktor intelektual lainnya yang terlibat,” kata Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, Senin (21/11).

Berdasarkan hasil dari investigasi KontraS, ada beberapa aktor yang terlibat mulai dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), keluarga Terbit Rencana, TNI-Polri, dan korporasi. Sedikitnya ada 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sayangnya, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). Courtesy: Migrant Care

“Proses hukum terhadap sembilan pelaku itu tidak cukup mengingat kasus ini melibatkan orang banyak, sehingga masih banyak aktor-aktor lainnya yang bebas berkeliaran. Itu akan membuat rasa aman korban terancam,” ucap Rahmat.

Bukan hanya itu, KontraS juga mengkritik terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hanya menjerat orang-orang yang berhubungan langsung dengan kerangkeng tersebut. Pasalnya, salah satu terdakwa yang patut disebut sebagai aktor-aktor utama yakni Dewa Rencana Perangin-angin (anak dari Terbit) hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia di Langkat telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban di sana. Seharusnya peristiwa ini diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal,” ujar Rahmat.

Tujuh Temuan KontraS

Dalam investigasinya KontraS juga menemukan sedikitnya delapan temuan fakta terkait kerangkeng manusia di Langkat. Pertama, korban ditangkap petugas kerangkeng setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga. Kedua, penyiksaan sebagai bentuk masa orientasi. Ketiga, penyiksaan dan kekerasan seksual sebagai bentuk penghukuman bagi para penghuni yang melarikan diri dari kerangkeng.

Keempat, orang tua korban dipaksa menandatangani perjanjian sepihak. Kelima, kerangkeng bukan tempat rehabilitasi melainkan penjara. Keenam, para korban yang masuk ke dalam kerangkeng tidak semuanya pecandu narkotika.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top