Bea Cukai Batam Tangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 Bermuatan Barang Ilegal – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 Bermuatan Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 Bermuatan Barang Ilegal, Rabu(14/12/2022)./Foto: Humas BC Batam

BATAM – Kapal Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau, Sekupang Batam, pada Rabu (14/12).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.

Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah

“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang – Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis(15/12).

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambah Rizki.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

Satgas Srikandi BC dalam Operasi Bersama Pandawa 2022

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

 

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top