Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Pengawasan – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Pengawasan

Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang, hari Selasa (28/3). (Courtesy: Twitter @ZUL_Hasan)

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara illegal. Salah satunya dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak disalahgunakan, dan mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

JAKARTA – Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar hari Selasa (28/3) dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo soal penanganan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dan telah mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.

Dalam jumpa pers seusai pemusnahan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakian bekas impor itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/03). (Biro Humas Kemendag)

Menurutnya langkah ini akan terus digalakkan mengingat bisnis pakaian bekas menguasai 31 persen pasar pakaian di Indonesia, dan membanjirnya pakaian bekas impor ilegal telah merusak pasar-pasar UMKM di dalam negeri.

(Pakaian bekas impor) yang ilegal ini, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita (di sektor tekstil). Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM nggak karuan, habis pasarnya,” kata Zulkifli.

Presiden Joko Widodo, tambah Zulkifli, telah memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya sudah dilarang lewat peraturan menteri perdagangan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan 7.363 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Pihak Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Polri, tambahnya, menggunakan data-data intelijen untuk menelusuri penyelundupan baju bekas impor. Hasilnya ditemukan sejumlah titik rawan atau disebut palabuhan tikus.

Dia menyebut baju bekas impor ini juga masuk dari Batam, Kepulauan Riau hingga ke arah Lampung, termasuk Medan. Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta merupakan salah satu pelabuhan besar yang kerap menjadi sasaran operasi penyelundupan baju bekas impor ilegal. Caranya adalah dengan merekayasa manifesto.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top