JAKARTA – Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) menetapkan dan menahan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate atas tuduhan korupsi dalam kasus yang menurut mereka menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Plate merupakan menteri kelima dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan Johnny ditahan karena terlibat dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kementerian Informasi dan Komunikasi pada 2020 mengatakan proyek tersebut akan memudahkan ribuan desa mengakses internet.
Sebelum penahanan, tim penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu memeriksa Plate dalam kapasitas sebagai saksi selama 2 jam pada pukul 09.00 – 10.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menyidik mengajukan 33 pertanyaan terkait keterlibatan Plate pada pelaksanaan proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung, sebagaimana dikutip dari situs web Kejaksaan Agung.
Plate ditangkap “sebagai pengguna anggaran dan sebagai menteri”, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, tanpa merinci peran khusus menteri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Plate diduga melanggar undang-undang korupsi, yang diancam dengan hukuman seumur hidup.
Dugaan korupsi itu merugikan negara sekitar Rp8 triliun, kata Kejaksaan Agung.
Menurut pengawas korupsi global Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia turun empat poin pada 2022 menjadi peringkat ke-110 dari 180 negara./VOA