Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI

Tim Kuasa Hukum tersangka RL, Sahat Hutauruk(kiri) dan Edward Sihotang(kanan)./Foto: Shafix

BATAM – Pengacara RI, Edward Sihotang menyampaikan keberatan terhadap langkah penyidik Polda Kepri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap kliennya terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan di PT AMI.

“Terus terang kami memang berkeberatan dengan tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan langsung penahanan terhadap klien kami ini. Karena kami menilai tidak ada unsur pidananya dengan tuduhan dari Lim Siew Lan ini. Kami melihat penyidik tidak memeriksa secara fair, seharusnya dikejar dulu asal-usul uang ini,” kata Edward kepada SwaraKepri di Batam, Selasa 7 November 2023.

Kata dia, berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul uang Rp10 Miliar di rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan (Saudara Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) yang ditransferkan oleh kliennya menggunakan M-banking kepada pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR itu merupakan uang perusahaan PT AMI di rekening Bank Permata kemudian dilakukan pemecahan oleh Direktur perusahaan tersebut.

“Memang ada pemecahan uang perusahaan dari rekening PT AMI di bank Permata kemudian ditransferkan ke rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan yang dilakukan sendiri oleh Lim Siang Huat dan beberapa rekening lainnya yaitu rekening Lim Siang Huat pribadi dan beberapa rekening perusahaan,” bebernya.

Untuk alasannya mengapa pada waktu itu terjadi pemecahan uang perusahaan, Edward Sihotang mengatakan, kemungkinan pada waktu itu untuk kebutuhan berobat Lim Siang Huat di Singapura, yang mengidap penyakit kelenjar getah bening sebelum meninggal pada 5 Februari 2021 lalu.

“Karena pada waktu itu memang sedang sakit dia. Tapi alasannya yang jelas kita belum mengetahui, yang jelas memang dipecah uang tersebut dari rekening perusahaan PT AMI ke rekening saudara kandungnya Lim Siew Lan,” jelasnya.

Sementara, pada saat pembukaan rekening di Maybank itu dilakukan oleh Lim Siang Huat bersama RI berdasarkan kuasa langsung dari Lim Siew Lan dan bukti-bukti kuasa tersebut sampai saat ini masih berada di Maybank.

“Kita sempat juga menghubungi orang Maybank yang pada saat itu mengurus langsung pembukaan rekening Lim Siew Lan ini. Namun, karyawan Maybank yang kita hubungi ini mengaku sejak dua tahun yang lalu sudah tidak lagi bekerja di sana. Mereka mengarahkan langsung ke pihak kantor Maybank karena semua dokumen tersebut masih berada di sana,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, terkait perbuatan RI yang mentransfer uang tersebut kepada ARR menggunakan M-banking yakni aplikasi M2U produk dari bank Maybank. RI bisa menggunakan aplikasi ini dengan persetujuan atau kuasa dari Lim Siew Lan yang sudah memenuhi prosedur dari Maybank itu sendiri.

“Penggunaan aplikasi M2U pada saat mentransfer uang kepada ARR itu bukan perbuatan ilegal karena ada kuasa dari Liem Siang Huat kepada RI. Penyidik juga bisa mengecek hal ini ke Maybank karena dalam ceritanya RI pada saat di BAP dia juga ada menyampaikan bantahan-bantahannya,” tegasnya.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top