BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau(Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 12 Oktober 2023 terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ali, Roy Wright Hutapea selaku pembanding(semula Tergugat II) usai mendapatkan isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri Nomor 91/Pdt/2023/PT TPG kepada SwaraKepri, Selasa 30 Januari 2024.
Kata dia, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Btm yang dimohonkan banding.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri karena kebenaran, atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Karena sebagaimana kita tahu bahwa Ahmad Rustam Ritonga (Terbanding Semula Penggugat) dalam membeli rumah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau legalitas yang sah,” ujarnya.
Kata dia, adapun syarat atau standar pembelian benda (Objek) tidak bergerak seperti rumah atau tanah di Batam itu harus ada legalitas yaitu, Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, Akta Jual-Beli, dan Sertifikat.
“Pertimbangan itulah yang menyebabkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang tidak melihat hukum itu secara benar,” tegasnya.
Terpisah, Ahmad Rustam Ritonga ketika dikonfirmasi SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 31 Januari 2024 memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.
Kata dia, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini kedua belah pihak baik Penggugat (Pembanding) maupun Tergugat (Terbanding) sama-sama tidak diterima gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Kepri sebagai mana didalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengadili dalam konvensi dan rekovensinya.
“Untuk langkah ke depan sepertinya kita akan mengajukan Kasasi ke MA, namun menunggu waktu yang tepat,” tegas Ahmad Rustam Ritonga secara singkat.