Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

SUPARDI, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc.(OMS), Supardi dari kantor hukum Ace & Co mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam sebagai pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Selasa 11 Juni 2024.

Supardi menjelaskan bahwa dalam surat tersebut diuraikan dasar alasan OMS sebagai pemilik yang sah secara hukum kapal MT Arman 114 dan muatannya. Diantaranya, surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024. Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024, surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

“Bahwa surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran dan surat dari Kedutaan
Besar Republik Islam Iran di atas merupakan bukti yang sah dan meyakinkan klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum satu unit kapal bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil,” kata dia kepada SwaraKepri.com, Selasa 11 Juni 2024 malam di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Ia berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis Hatiba menaruh perhatian yang besar atas fakta hukum ini. Kata dia, OMS sangat keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya menuntut barang bukti kapal dan muatannya (kargo) berupa crude oil dirampas untuk Negara, karena sangat tidak adil dan tidak berdasar secara hukum.

“Bilamana tuntutan tersebut dikabulkan, akan sangat merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil,” tegasnya.

Laman: 1 2

8 Comments

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top