PH Terdakwa Sebut Permainan Ketangkasan di New Sugar Bar Bukan Judi – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PH Terdakwa Sebut Permainan Ketangkasan di New Sugar Bar Bukan Judi

Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Tantimin S.H., M.H. dan Jevica Julvia, S.H./Foto: Shafix

BATAM – Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng, Meiyya alias Mimi, dan Han Sing alias Amin Sugeng dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, Jevika Julvia menyebut bahwa sebenarnya kasus tersebut bukanlah tindak pidana perjudian.

“Ini adalah permainan berhadiah minuman, seperti permainan yang ada di Timezone (Permainan Ketangkasan) atau tukar koin, menang lalu mendapatkan hadiah,” kata Jevica Julvia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri, Kamis 13 Juni 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.

Kata dia, hadiah berupa minuman alkohol (Mikol) atau snacks seperti yang terpasang di papan dinding Bar.

“Bahwa papan yang berisi hadiah ini juga sudah ditunjukkan di muka persidangan dan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU pun membenarkan memang hadiahnya minuman, bukan uang,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi sikap dan perilaku para terdakwa sangat kooperatif pada tiap-tiap tahap pemeriksaan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Mereka juga pertama kali menghadapi perkara ini, sebelumnya tidak pernah dihukum pidana.  Sampai saat ini, mereka sangat menyesali perbuatannya, apalagi mereka semua tulang punggung keluarga, masih ada tanggungan anak dan orang tua, tanggungan obat-obat jantung dan gula darah yang notabenenya tidak dapat stop dan mesti kontrol berkelanjutan,” jelasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top