Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang saat memberikan keterangan di sidang kasus Nurmian Manalu, Senin(15/6)./foto: Shafix

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurmian Manalu dalam kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 15 Juli 2024.

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto didampingi oleh Hakim Anggota, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Achmad Arief Santosa (Disdukcapil Jakarta), Ida Astrid Evelin Simorangkir (Kakak kandung mendiang Benyamin Simorangkir) dan Sharon Lee Mee Chyang (korban/pelapor yang juga menjadi istri pertama mendiang Benyamin Simorangkir).

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Adjudian Syafitra menanyakan saksi Sharon Lee Mee Chyang. Apakah benar dirinya merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan ini?

“Benar, saya sebagai pelapor atas kejadian ini terkait sebidang tanah kosong yang sertifikatnya dipegang oleh terdakwa,” kata dia melalui penerjemahnya (Untuk selanjutnya, keterangan akan disesuaikan dengan penyampaian dari transletor).

“Atas nama siapa sertifikat sebidang tanah/lahan kosong itu?” Tanya Adjudian Syafitra kepada saksi korban/pelapor.

Sharon Lee Mee Chyang menjelaskan, SHGB ini atas nama mendiang suaminya Benyamin Simorangkir yang mana sekitar bulan Agustus 2016 lalu telah meninggal dunia.

“Kapan saksi menikah dengan mendiang Benyamin Simorangkir? Apakah ada terregistrasi pernikahan tersebut?,” tanya Jaksa.

Pernikahan antara dirinya dengan mendiang Benyamin Simorangkir, kata Sharon Lee Mee Chyang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1995 di sebuah gereja di Medan dan terregistrasi di Singapura pada tanggal 22 Desember 1995. “Pada saat itu tidak didaftarkan di Indonesia, karena didaftarkan di Singapura. Sekarang sudah didaftarkan di Indonesia sekitar tahun 2016 (Usai mendiang wafat),” jelasnya.

Selanjutnya, perihal ada berapa properti mendiang Benyamin Simorangkir di Bengkong, Batam. Sharon Lee Mee Chyang menyebut ada sebanyak tiga unit. Yakni, dua unit ruko di komplek Ruko Sinar Bulan dan sebidang tanah/lahan kosong di sebelah ruko tersebut. “Tanah kosong (SHGB) itu saja yang dikuasai oleh terdakwa,” jelasnya.

“Kapan mendiang Benyamin Simorangkir membeli lahan tersebut?,” pertanyaan lanjutan Jaksa.

Perihal kapan terjadinya transaksi jual-beli tanah/lahan kosong ini, Sharon Lee Mee Chyang mengaku kurang begitu mengetahui. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan mendiang suaminya kepada dirinya pada saat di Singapura ada keinginan membeli tanah/lahan kosong ini sudah lama. Yang dia ingat pada saat itu terjadi di sekitar tahun 2003-2004 lalu.

“Tahun 2003 dia (Mendiang) membeli satu unit ruko. Kemudian, pada tahun 2004 membeli satu unit lagi. Tanah/lahan kosong ini saya tidak tahu. Dia tidak pernah menyebutkan,” jelasnya.

Laman: 1 2 3 4 5 6

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Kasus Nurmian Manalu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top