BATAM – swarakepri.com : Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Batuampar tidak terdaftar dalam sistem yang ada.
Hal ini makin menguatkan perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas ini beroperasi secara illegal di Batam.
“Perusahaan Expro PTI sudah kami cek di sistem dan perusahaan atas nama tersebut tidak ada terdaftar,” kata Hamijar, Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam kepada AMOK Group, Jumat (11/9/2015).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan modal asing(PMA) seharusnya secara otomatis akan terbaca dalam sistem.
“Sistem kami online, dan kalau perusahaan itu PMA maka secara otomatis akan terbaca di sistem pak,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Afthar Fallhazis, Kasi Publikasi dan Marketing BP Batam. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan PMA harus terdaftar pada sistem.
“Nah yang menjadi masalah adalah perusahaan tersebut tidak terdaftar di kita. Demikian juga PT Exrpo Indonesia tidak terdaftar di sistem kami,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kalau pun kedua perusahaan tersebut buka cabang di Batam, tetap wajib melaporkan perusahaan cabangnya yang ada ke BP Batam. “Mereka juga tidak melapor sama kita,” tuturnya.
Ketika disinggung mengenai apakah boleh dua perusahaan menggunakan satu badan hukum yang sama, Lala nama sapaan akrab Afthar Fallhazis ini menyebut hal itu tidak boleh.
“Itu pelanggaran serius, ada unsur penggelapan pajak dan negara dirugikan,” pungkasnya. (red/AMOK)