Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: Shafix

BATAM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar secara In Absentia(tanpa dihadiri terdakwa) di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024 tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa MMAMH. Majelis Hakim juga memutuskan merampas barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Setelah waktu 7 hari pikir-pikir yang diberikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa MMAMH(tidak diketahui keberadaannya) tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan perkara ini selanjutnya telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.

Setelah putusan inkrah, Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum OMS, Sailing Viktor mengatakan OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam karena dirugikan haknya oleh putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 10 Juli 2024.

Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.

“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK disana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan.,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pihak OMS mengalami banyak kerugian dalam kasus perkara ini, yang semata-mata karena kasus lingkungan yang dilakukan oleh Kapten Kapal dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan kapal ini sendiri.

“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada satu frasa penyebutan soal kepemilikan kapal, itu sangat kami sayangkan, karena kami merasa bahwa kami selaku pemilik kapal,” ujarnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top