Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024.

“Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan. Jaksa eksekutor wajib melaksanakan isi putusan(pengadilan),”tegasnya.

Tiyan menjelaskan, dalam surat perintah eksekusi tersebut realisasinya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, pencekalan dan permohonan bantuan kepada aparat terkait.

“Untuk eksekusi barang bukti (Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton), kita sudah berkoordinasi dan minta petunjuk secara berjenjang,” jelasnya.

Tiyan menegaskan, eksekusi terhadap barang bukti Kapal dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton, sesuai ketentuan KUHAP akan dilakukan proses lelang.

“Karena nilai transaksinya besar, kita masih berkoordinasi secara berjenjang terkait mekanisme lelang,” ujarnya.

Meski tidak ada batasan waktu dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) tersebut, Tiyan menegaskan eksekusi akan dilakukan sesegera mungkin.

“Batasan Waktu tidak ada, tapi akan dilakukan sesegera mungkin,”pungkasnya.

Laman: 1 2

6 Comments

6 Comments

  1. Pingback: Jaksa Agung Sambut Baik Kerjasama Jamintel dengan Puspom TNI – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru? – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Anggota Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Apakah Gugatan OMS Bisa Halangi Eksekusi Kapal MT Arman 114? Ini Penjelasan PN Batam – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd Ajukan Keberatan atas Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  6. Pingback: Jadi DPO, Kapten Kapal MT Arman 114 Terus Diburu Jaksa – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top