Oknum Advokat di Batam Jadi Buronan Kasus Pencurian – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Oknum Advokat di Batam Jadi Buronan Kasus Pencurian

BATAM – Seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) pada Rabu 31 Juli 2024 telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024. “Benar,” ujarnya.

Dalam surat DPO ini, Polisi membeberkan ciri-ciri tersangka. Yakni berbadan tinggi 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.

Pembeberan ciri-ciri ini Polisi berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Menurut Polisi tersangka merupakan target utama pencarian polisi.

Sehingga, apabila tersangka dapat ditemukan atau ditangkap agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kilas balik, dari data dan berita yang pernah ditulis oleh SwaraKepri. Komisaris PT AMI, Liem Siew Lan (Kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban melayangkan Laporan Polisi terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini.

Adapun para tersangka yakni, Roliati diketahui admin PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI, Ahmad Rustam Ritonga.

Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi usai Lim Siang Huat meninggal diduga akibat Covid-19 pada 5 Februari 2021. Roliati yang posisinya sebagai admin perusahaan mentransfer sejumlah dana atau uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Ahmad Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI sebesar Rp. 9 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.

Terhadap tersangka Roliati, kasusnya telah usai diputus sebagai terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 10 Juni 2024 dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penasehat Hukum Roliati, Sahat Hutauruk kepada SwaraKepri mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan banding. Banding ini dilakukan sebagai upaya hukum pihaknya terhadap terdakwa yang dinilai seharusnya divonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saat ini (putusan) masing banding. Menurut kami, klien kami seharusnya bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tunggu saja nanti hasilnya (banding),” kata Sahat ketika bertemu SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 31 Juli 2024.

Bahkan, jauh sebelum perkara Roliati ini bergulir di meja hijau. Roliati pada tanggal 9 November 2023 lalu pernah mengajukan Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

Kemudian, pada tanggal 29 November 2023 Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari memberi putusan bahwa menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Roliati) untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Sementara, untuk kasus Ahmad Rustam Ritonga berdasarkan data dan berita SwaraKepri terakhir pada 23 November 2023 kasus tersebut masih dalam tahap P-19 di Kejaksaan Tinggi Kepri dan masih diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti.

“Iya benar, berkas P19 tersebut telah diterima oleh Kejati Kepri. Saat ini Jaksa Peneliti masih memeriksa berkas tersebut apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah dilengkapi atau masih ada yang kurang. Nanti akan kita informasikan kembali perkembangannya,” ujar Kaspenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Rabu, 22 November 2023 melalui sambungan telepon WhatsApp.

Perihal apakah kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 (Penyidikan sudah lengkap), Swarakepri juga telah mengkonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan pada Kamis 1 Agustus 2024. Namun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan keterangan lebih lanjut./Shafix

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati Terdakwa Kasus Pencurian Rp9 Miliar – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Sempat Jadi Buron Kasus Pencurian, Polisi Amankan Oknum Advokat Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top