Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya

Ineke Kartika Dewi saat hadir di pengadilan negeri batam, Senin 29 Juli 2024./Foto: Shafix

BATAM – Ineke Kartika Dewi selaku pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi(DDE) dan pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan uang PT DDE terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menimpanya.

Pada sidang pembacaan nota pembelaan(pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024, Ineke mengatakan, kasus yang menimpanya saat ini ini bermula di bulan Januari 2020 ketika ia sedang ada keperluan bisnis di Batam.

“Tiba-tiba saya di telephone kakak saya yang bernama Agoes Tjahjono yang meminta kesediaan saya untuk diperkenalkan dengan Tham Hai Lee alias Ali Jambi. Saya diundang untuk bertemu di sebuah restaurant di kawasan Harbour Bay kota Batam. Hadir pada pertemuan itu Ali Jambi,  anaknya yang bernama Joan Clara Natasya, saya dan mantan suami saya Andre Tjua, kakak saya Agoes Tjahjono dan almarhum istrinya Siti Nurjanah,”ujarnya.

Kata Ineke, pertemuan tersebut hanyalah sebuah perkenalan ramah tamah biasa, tidak ada pembicaraan tentang kerja sama bisnis apalagi berusaha meyakinkan bahwa dia memiliki koneksi di kementrian ESDM dan bisa mengurus perizinan bisnis bijih nikel atau membujuk rayu dan menjanjikan keuntungan kepada Ali Jambi dan saksi Joan Clara Natasya. Hal itu juga diperkuat oleh kesaksian Joan Clara Natasya di persidangan PN Batam tanggal 9 Juli 2024, yang menyebutkan bahwa pertemuan awal tersebut hanya perkenalan saja.

“Saya tidak membujuk rayu atau meyakinkan Joan Clara untuk berbisnis bijih nikel seperti yang didakwakan oleh jaksa, karena saya sudah berpengalaman cukup lama di bisnis nikel ini. Saya bekerja sebagai direktur keuangan di perusahaan tambang nikel dengan katagori 10 besar di Indonesia yang mana profil pekerjaan saya bisa dibaca semua orang dari berselancar di Google,”jelasnya.

Ia mengatakan bahwa situasi bisnis dan ekonomi pada awal tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, yang mana semua bisnis mengalami penurunan pertumbuhan.

“Saat itu bisnis batu bara di Kalimantan mengalami penurunan yang drastis, sehingga banyak pengusaha yang mengalihkan bisnisnya ke bijih nikel di Sulawesi yang saat itu sedang naik daun. Bisnis tongkang Ali Jambi yang semula beroperasi di perairan Kalimantan dialihkan ke perairan Sulawesi yang ramai order untuk pengangkutan bijih nikel. Itulah awal pengetahuan para pengusaha tongkang mengenal bisnis bijih nikel, dari pengetahuan tata cara pengangkutan, mereka ingin tahu bagaimana cara menambang dan menjual sendiri bijih nikel,”terangnya.

Kata Ineke, pada kisaran bulan Agustus atau September 2020 Ali Jambi bersama Joan Clara Natasya dan Agoes Tjahtjono terbang dari Batam ke Kendari, dan berinisiatif mengajaknya yang kebetulan pada saat itu sudah berada di Kendari untuk urusan pengapalan bijih nikel milik perusahaan lain, untuk bergabung melihat lihat lokasi tambang dan jetty di daerah Mandiodo.

“Setelah melihat-lihat lokasi tambang di Mandiodo, Ali Jambi mengundang saya untuk makan malam di hotel Plaza Inn Kendari. Turut hadir di pertemuan itu Dju Ming, Joan Clara, Zulkifli dan Agoes Tjahjono,”ucapnya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top