BATAM – PT Earlangga Jaya yang merupakan transporter limbah Spent Bleaching Earth (SBE) dari perusahaan pengolahan minyak sawit di Batam yakni, PT Musim Mas, PT Synergy Oil Nusantara, PT Teckno Dua Indonesia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup di TPA Telaga Punggur khususnya di sebelah selatan (Zona F).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi oleh hakim anggota, Sapri Tarigan dan Douglas R.P. Napitupulu pada tanggal 18 Juli 2024 kepada terdakwa PT Earlangga Jaya yang diwakili oleh Direktur PT Earlangga Jaya, Budianto, dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Septina Abgretyaningrum.
“Menyatakan Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang memberi kesempatan melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim sesuai dikutip dari laman SIPP PN Batam, Selasa 20 Agustus 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. EARLANGGA JAYA dan Personil Pengendali Korporasi yakni BUDIANTO selaku Direktur PT. EARLANGGA JAYA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada BUDIANTO sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 2 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” lanjut amar putusan ini.
Selain menetapkan pidana denda kepada terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menambahkan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan dibebankan kepada perusahaan penghasil limbah dalam hal ini PT. SYNERGY OIL NUSANTARA, PT. MUSIM MAS, dan PT. TECKNO DUA INDONESIA, sehingga PT. EARLANGGA JAYA selaku perusahaan pengangkut tidak dibebankan untuk perbaikan lingkungan.
“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Earlangga Jaya tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti sampel dipergunakan dalam perkara PT Teckno Dua Indonesia,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa PT Earlangga Jaya juga dibebankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.
Putusan Perusahaan Penghasil Limbah SBE yang Diangkut oleh PT Earlangga Jaya
Masih mengutip dari laman SIPP PN Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21 Agustus 2023 yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy juga telah memberikan putusan terhadap PT Synergy Oil Nusantara yang diwakili oleh Direkturnya Zamri bin Kamal pidana denda sebesar Rp 500 juta atas limbah SBE ini dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Suwardi.
“Menyatakan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan pertama,” bunyi diktum amar putusan tersebut.