Memastikan Upah Kelompok Usaha tidak Dihilangkan
BATAM – swarakepri.com : Ratusan massa buruh gabungan dari beberapa serikat pekerja memadati kantor Gubernur Kepulauan Riau(Kepri) perwakilan Batam untuk mengawal UMK Batam 2016, Kamis(19/11/2015) pukul 11.30 WIB di Gedung Graha Kepri, Batam Center.
Dengan menggunakan satu mobil komando, aksi ratusan buruh yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian ini meminta agar Pejabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana tidak menghilangkan Upah Kelompok Usaha pada UMK Batam 2016.
“Kami peringatkan kepada pejabat Gubernur Kepri, bahwa PP 78 melanggar UU ketenagakerjaan dan UUD 1945,” ujar Panglima Garda Metal SPMI Batam Suprapto saat mengawali orasinya.
Ia juga meminta pejabat Gubernur Kepri jangan menyamaratakan upah buruh.
“Yang kerja digalangan kapal yang resikonya tinggi dengan pekerja di Mall gajinya mau disamakan,ini harus kita lawan….!!” tegasnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan buruh hari ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah. “Bendera boleh beda, tetapi tujuan kita sama untuk mengingatkan pemimpin kita,” ujarnya.
Suprapto juga mengatakan pernyataan Wali Kota Batam yang tetap ngotot merekomendasikan UMK Batam 2016 versi PP 78 menunjukkan sikap pemimpin yang tidak punya keperdulian dengan kaum buruh.
“Statemen Wali Kota yang menantang buruh untuk berdemo adalah sikap pemimpin yang tidak punya perasaan kepada rakyatnya,” ujarnya.
Saat berita ini diunggah, jumlah buruh yang memadati Graha Kepri semakin bertambah banyak. Dengan tertib, mereka menyampaikan orasi-orasi dari mobil komando. (red/rudi)