BATAM – Sidang Umum Pemilihan Majelis Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPI) Jemaat Khusus Sekupang Periode 2015-2030 yang digelar pada Minggu 2 Maret 2025 dituding tidak sah atau ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu jemaat GKPI Jemaat Khusus Sekupang, Junpa Siregar kepada SwaraKepri, Senin 3 Maret 2025.
Junpa mengatakan, proses penjaringan calon dan pemungutan suara yang dilakukan oleh panitian tim teknis tidak sesuai dengan SK No.866/A.1/XI/2024 tentang Tatib Periodisasi Majelis Jemaat/Jemaat Khusus dan Majelis Resort GKPI yang dikeluarkan oleh GKPI Pusat.
“Proses pemilihan itu tidak sah dan ilegal. Sebelum dilakukan penjaringan dan pemilihan, panitia tim teknis tidak melakukan sebagaimana Tatib dari Sinode, salah satunya sosialisasi ke jemaat tentang cara pemilihan, terkesan sesuka hati panitia,”terangnya.
Ia juga menyoroti soal dugaan keberpihakan oknum Pendeta terhadap satu kelompok saat pemilihan Majelis. Oknum Pendeta tersebut ikut tunjuk tangan agar suaranya ikut dihitung saat pemilihan.
“Pendeta tidak netral saat pemilihan, aturan apa yang mengakomodir Pendeta ikut memilih? Pendeta ditempatkan untuk semua Jemaat, bukan untuk Sebagian Jemaat saja,”tegasnya.
Akibat dari keperbihakan oknum Pendeta tersebut lanjut Junpa, mengakibatkan beberapa calon Majelis memilih untuk mengundurkan diri.
“Pengunduran diri itu karena Pendeta berpihak dan mendukung satu kelompok, wajar mereka mengundurkan diri,”ucapnya.
Ia berharap Sinode GKPI Pusat bisa merespon persoalan ini dan bisa memindahkan oknum Pendeta tersebut dari GKPI Jemaat Khusus Sekupang.
“Kita berharap segera dipindahkan, agar Jemaat yang ada bisa Kembali bersatu dan tidak terpecah,”pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Sekjend Sinode GKPI Pusat, Pdt Humala Lumbantobing belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik Sidang Umum Pemilihan Majelis GKPI Jemaat Khusus Sekupang tersebut./RD
