JPU Tuntut Santo Suhali 2 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

JPU Tuntut Santo Suhali 2 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menuntut terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading, Santo Suhali selama 2 tahun penjara, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Santo Suhali terbukti melanggar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan dituntut 2 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata Barnard.

 

Atas tututan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fakih Rambe mengaku tidak sependapat dan akan melakukan upaya pembelaan di persidangan.

 

“Tuntutan JPU telalu tinggi. Kami akan melakukan pembelaan di persidangan berikutnya,” pungkasnya.

(red/CR 02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top