Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan

Dua tersangka WNA asal Vietnam bernama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao berhasil ditangkap Polsek Lubuk Baja./Foto: RD

BATAM – Tim Opsnal Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja masih memburu Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa, Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam, Sabtu 7 Juni 2025.

“Terkait tersangka NTTL(DJ Misa) kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penundaan keberangkatan terhadap tersangka DPO tersebut.

“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi,”ujarnya.

Sementara itu Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Permohoan Penundaan Keberangkatan terhadap tersangka DPO dari Polsek Lubuk Baja.

“Kami(Imigrasi Batam) sudah menerima surat penundaan keberangkatan kemarin(Minggu 8 Juni 2025),” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025 malam.

Ia menjelaskan bahwa Surat Permohonan Keberangkatan tersebut hanya di Tempat Pemeriksaan imigrasi(TPI) Kota Batam.

“Kalau pengajuan cekal untuk seluruh wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, surat penundaan keberangkatan ke Imigrasi Batam terbatas di wilayah Kota Batam,”jelasnya.

Kharisma menegaskan Imigrasi Batam masih menunggu proses hukum di Kepolisian terkait status dari tiga WNA asal Vietnam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Firs CLub Batam.

“Saat ini penanganannya(Tiga WNA asal Vietnam) masih di Polsek Lubuk Baja. Kita akan melakukan pemeriksaan soal pelanggaran Keimigrasian jika proses pidana sudah selesai dan Kepolisian menyerahkan ketiga WNA tersebut ke kita. Kalau penyidikan(Kepolisian) lanjut berarti harus diselesaikan dulu penyidikannya, persidangan hingga vonis Pengadilan. Setelah vonis Pengadilan, mereka menjalani hukuman baru diserahterimakan ke kita,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) berhasil ditangkap Kepolisian, sementara tersangka bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pengeroyokan di First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top