Tiga Gugatan Perusahaan Asing Terhadap Kejaksaan Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tiga Gugatan Perusahaan Asing Terhadap Kejaksaan Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Kapal Super Tanker MT Arman 114./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Gugatan perdata diajukan tiga perusahaan asing terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata ini diajukan setelah vonis Pengadilan Negeri Batam atas perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.

Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon.

Gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) Inc

Ocean Mark Shipping(OMS)Inc mengugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm dengan perkara nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata OMS untuk sebagian. PN Batam menyatakan penggugat(OMS)sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114 dengan kargo(muatan) berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta dokumen kapal MT Arman 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

PN Batam juga menyatakan barang bukti Kapal dan muatan dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114) dengan kargo(muatan) berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dirampas untuk negara Tidak Mempunyai Hukum Mengikat.

Atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, Kejaksaan selaku tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri).

Dalam putusannya, PT Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm tersebut.

PT Kepri menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding(Kejaksaan) semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.

PT Kepri juga menyatakan, gugatan terbanding(OMS) semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Atas putusan banding PT Kepri tersebut, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan setelah adanya pernyataan kasasi tersebut, pihak OMS masih belum menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita belum terima memori kasasi, baru pernyataan kasasi. Pengadilan(PN Batam) wajib memberitahukan ke pihak lawan(Kejaksaan) setelah memori kasasi kita terima,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Jumat 15 Agustus 2025 siang.

Gugatan Jauhari, Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 

Krill Marine Pte.Ltd menggugat Kejaksaan Negeri Batam(Kejari Batam) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 11 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 206/Pdt.G/2025/PN Btm.

Dalam gugatannya, Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berharganya Surat Letter of Authorization (Surat Kuasa Direktur) Krill Marine Pte. Ltd tanggal 30 Oktober 2023 perihal penunjukan direktur local Krill Marine Pte Ltd untuk Kapal MT Arman 114 (IMO No: 9116412).

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Perusahaan Lebanon Terkait Kargo MT Arman 114 Lanjut – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Mantan Kabais Soroti Gugatan Perusahaan Asing Soal Kepemilikan Kapal dan Kargo MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top