KPK Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung jadi Tersangka – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

KPK Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung jadi Tersangka

Terkait Dugaan Suap Penundaan Salinan Putusan Kasasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

 

Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan pengusaha Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.

 

Dalam perkara kasasi itu, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan telah menjadi terdakwa.

 

“Menetapkan tiga orang tersangka, ATS, ALE, dan IS,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Sabtu (13/2/2016) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

 

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK sebelumnya menangkap enam orang.

 

Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan sopir Ichsan dan dua orang petugas keamanan.

 

Sumber : kompas.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top