Tanggapan Polisi dan Jaksa Soal Kasus Gordon Silalahi – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tanggapan Polisi dan Jaksa Soal Kasus Gordon Silalahi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian(kiri), Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra./Foto: Tangkapan Layar Video

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi masih bergulir di Pengadilan Neger(PN) Batam.

Pada persidangan Selasa 26 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah telah membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Gordon Silalahi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Niko Nixon Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hakum terdakwa pada Selasa 2 September 2025 ditunda, karena JPU menghadiri kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kejaksaan Negeri Batam.

Tanggapan Polisi soal Kasus Gordon Silalahi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa kasus Gordon Silalahi saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Kasus itu sudah di pengadilan. Kalau sudah di pengadilan sudah P21, artinya sudah cukup alat bukti dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa 2 September 2025.

Tanggapan Jaksa Soal Dugaan Kriminalisasi

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra menegaskan bahwa Jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap.

“Apabila berkas perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti berdasarkan unsur pasal-pasal yang disangkakan dan sudah lengkap, itulah dasar Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan dilanjutkan ke persidangan,”ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Selasa 2 September 2025.

Iqram juga menambahkan bahwa setelah berkas perkara diterima dari penyidik Kepolisian, Jaksa memiliki Waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Saat berkas perkara diterima di Kejaksaan, diteliti selama 14 hari. Setelah (berkas perkara) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti langsung dilimpahkan ke Pengadilan,”pungkasnya.

Iqram juga menanggapi soal permohonan Penasehat Hukum terdakwa soal salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Coba saya cek, apabila sudah ada perintah dari Majelis Hakim untuk memberikan salinan BAP, saya akan minta Jaksanya untuk memberikannya kepada pihak terdakwa,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya.

Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang menjelaskan alasan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penunut Umum(JPU).

“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta harus terang,’ujarnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Bacakan Eksepsi, PH Gordon Silalahi Sebut Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan dan Direkayasa – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Bacakan Eksepsi, PH Gordon Silalahi: Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan dan Direkayasa – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top