BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan pencabutan gugatan perdata Concepto Screen Sal Off-Shore Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm, pada Selasa 7 Oktober 2025.
“Menerima permohonan dari Penggugat. Dua, mengabulkan permohonan penggugat mencabut perkara perdata gugatan Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm. Tiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencoret perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm dari register perkara yang sedang berjalan. Empat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp290.000,”kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu menjelaskan permohonan pencabutan gugatan diajukan pihak penggugat kepada Majelis Hakim pada tanggal 2 Oktober 2025.
“Penetapan pencabutan gugatan dilakukan atas permohonan dari penggugat. Pencabutan gugatan sebelum Jawaban(tergugat) dibolehkan, tapi setelah ada Jawaban, pencabutan gugatan harus ada persetujuan dari tergugat(Kejaksaan),”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor PN Batam, Selasa 14 Oktober 2025.
Douglas menambahkan bahwa surat permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 2 Okotober 2025 oleh Frids Meson Sirait dan Muhamad Fauzi dari Law Firm Trinity Forma & Partners berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 6 September 2025.
Berita sebelumnya, pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.
Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).
