Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, PH Minta Hakim Bebaskan Gordon Silalahi – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, PH Minta Hakim Bebaskan Gordon Silalahi

Sidang perkara Gordon Silalahi di PN Batam, /Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Selasa 14 Oktober 2025 lalu, JPU Abdullah dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,”kata JPU saat membacakan tuntutan.

Anrizal mendapat giliran pertama membacakan Nota Pembelaan(pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Gordon Hassler Silalahi.

Ia mengatakan, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”ujarnya.

Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.

“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.

“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.

Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Gordon Silalahi 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top