BATAM – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wanita muda asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini(25) terus bergulir di Polsek Batu Ampar.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Ampar telah mengirimkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Perkembangan terkait perkara ini, hari ini(Sabtu) sudah dikirimkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan. Jadi perkara ini sudah masuk ke ranah kejaksaan,”tegas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah kepada SwaraKepri di Mapolsek Batu Ampar, Sabtu 6 Desember 2025 malam.
Kompol Amru juga menegaskan komitmen Kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus pembunuhan Dwi Putri secara serius.
“Disini juga kami pertegas lagi komitemen kami untuk melakukan penyidikan secara serius di perkara ini, karena kejahatan ini bukan kejahatan biasa tapi kejahatan terhadap nyawa seseorang bahkan masuk kedalam kejahatan kemanusiaan,”ujarnya.
Kata dia, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saksi masih terus kita lakukan pemeriksaan, terakhir malam ini juga satu orang saksi kita lakukan pemeriksaan. Namun yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 10 orang, ditambah yang malam ini jadi 11 orang,”terangnya.
Kompol Amru menjelaskan satu orang saksi yang diperiksa Sabtu malam diajukan oleh Kuasa Hukum keluarga Dwi Putri.
“Jika ada timbul saksi-saksi baru tetap akan kita lakukan pemeriksaan, buktinya malam ini diajukan satu orang saksi oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban dan langsung kita periksa dan diambil keterangannya malam ini juga,”tegasnya.
Ketika disinggung apakah ada potensi tersangka baru dalam kasus ini, Kompol Amru mengaku belum bisa menyimpulkan hal tersebut.
“Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan ke arah sana, mari sama-sama kita menunggu, mari sama-sama kita mengawal agar kasus ini dapat kita ungkap seterang terangnya,”pungkasnya./RD



Pingback: Polisi Usut Dugaan TPPO di Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam – SWARAKEPRI.COM