4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Direekspor, Kodat86 Minta Proses Hukum Dijalankan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Direekspor, Kodat86 Minta Proses Hukum Dijalankan

4 Kontainer Limbah B3 Elektronik PT Esun Direekspor Lewat Batu Ampar, Selasa 20 Januari 2026./Foto: Humas Bea Cukai

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Tain Komari kembali menyoroti penyelesaian kasus impor limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) Elektronik asal Amerika Serikat yang saat masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.

Sebelumnya pada Selasa 20 Januari 2026 lalu, sebanyak 4 limbah B3 Elektronik milik PT Esun Internasional Utama Indonesia telah dilakukan reekspor dan mendapat pengawasan dari Bea Cukai Batam.

Menurut Cak Ta’in sapaan akrab Ta’in Komari, Pemerintah perlu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atas masuknya limbah elektronik tersebut.

Ketua Kodat86, Ta’in Komari./Foto: Dok.Pribadi

“Impor limbah jelas dilarang aturan perundangan, terutama undang-undang tentang lingkungan hidup (PPLH), khususnya Pasal 103 tentang orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah, Pasal 104 tentang pembuangan limbah baik dibuang, dibakar maupun ditimbun ke lingkungan, Pasal 105 tentang larangan orang memasukkan limbah ke wilayah NKRI dengan ancaman 4-12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 4-12 miliar, serta Pasal 106 dan Pasal 108 tentang larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 24 Januari 2026.

“Ketiga perusahaan telah memasukkan limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI, ini jelas melanggar perundang-undangan, ini harus diproses hukum. Sebagai perusahaan daur ulang dari limbah, tentu menghasilkan limbah, lalu limbahnya dikemanakan? Dibuang, dibakar atau ditimbun?” lanjutnya.

Cak Ta’in menjelaskan bahwa data yang dirilis BAN, Nexus3 dan Ecoton, menyatakan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat disebut ilegal, sebab Negeri Paman Sam merupakan negara non-Bassel.

“Jadi ini masalah serius bukan hanya soal pencemaran lingkungan tapi hubungan perdagangan Indonesia di mata internasional,”tegasnya.

Kata dia, berdasarkan data dan laporan ketiga lembaga internasional itu, sebelum 31 Juli 2025, BAN telah memperoleh data perdagangan Indonesia yang mengungkap sebanyak 6.282 pengiriman kontainer tiba di lokasi PT. Esun Internasional Utama Indonesia.

“Lancarnya arus pergerakan barang itu diduga ada data perdagangan yang dimanipulasi atau disembunyikan. Dalam catatan BAN, kontainer-kontainer yang bergerak dari AS itu menggunakan basis tarif yang tidak benar, yakni HS 8473.30 (parts and accessories for ADP machines and units) dan kode HS 8471 (automatic data processing machines, magnetic reader, dll). Sementara kode yang benar untuk elektronik yang tidak berfungsi alias limbah adalah HS 8549. Penggunaan kode tarif yang tidak benar juga merupakan tindakan ilegal di semua negara,”terangnya.

Kata Cak Ta’in, bisnis limbah elektronik sangat banyak memberi keuntungan finansial, meski menabrak aturan. Hasil riset BAN memperkirakan setiap bulan sekitar 2.000 kontainer sekitar 32.947 metrik ton yang kuat dugaan berisi limbah elektronik meninggalkan AS menuju beberapa negara, termasuk Indonesia.

“Pada dua bulan pertama Januari-Februari 2023, AS telah mengekspor lebih dari 10.000 kontainer dengan nilai $US 1 miliar atau setara Rp. 16 triliun lebih. Pertanyaannya, kontainer-kontainer itu dibawa ke Batam dengan membayar atau dibayar?” tanya Cak Ta’in.

Untuk itu Cak Ta’in menekankan kepada pemerintah untuk transparan dalam mengungkap dan menyelesaikan persoalan ribuan kontainer limbah elektronik tersebut. Termasuk di dalamnya menunjukkan bukti hasil analisis material dengan foto-foto dan laporan resmi. Terpenting, jika isi kontainer itu memang berupa elektronik yang berpotensi daur ulang, pemerintah dan perusahaan terkait perlu menunjukkan bukti pasar akhir (end markets).

“Persoalan limbah elektronik ribuan kontainer ini harus diselesaikan langsung oleh Bapak Presiden, atau paling gak Menko terkait. Ini masalah diduga penuh intrik, manipulasi dan konspirasi. Kami akan segera menyampaikan laporan ke Bapak Presiden dan seluruh menteri terkait. Kami yakin BAN, Nexus3 dan Ecoton juga terus memantau kasus ini, sebab persoalan lingkungan pasti sangat sensitif demi kelangsungan kehidupan,”tandasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top