BATAM – Dugaan adanya jual beli nomor antrian dan formulir pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nagoya terungkap setelah calo berinisial JF buka suara.
JF alias gondrong mengungkapkan kronologis jual beli antrian dan formulif JHT yang dilakukannya dengan oknum petugas cleaning service gedung berinisial KM diruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Selasa(5/4/2016) siang.
Pertemuan itu di hadiri oleh calo JF, NL(calo), Perwakilan PT GSI, Kacab BPJSTK Batam I Nagoya Achamd Fatoni didampingi Bagian Umum dan Humas, Jamat dan Ari, Polsek Batu Ampar Sungkono dan AMOK Group.
JF yang sempat diamankan Polsek Batam Kota Kamis(31/3/2016) lalu menjelaskan kronologis jual beli nomor antrian dan formulir JHT yang dilakoninya hingga diamankan Polisi.
Karyawan freelance di PT GSI mengaku disuruh oleh calo berinisial SGG untuk mengambil nomor antrian dan formulir JHT dari oknum petugas cleaning service berinisial KM.
“SGG memberi saya uang Rp 400 ribu dan menyuruh saya minta nomor antrian dan formulir kepada KM. Uang dari SGG itu kemudian saya berikan kepada KM. Nomor antrian dan formulir yang saya ambil dari KM, saya berikan kembali ke SGG,” ujar JF.
Dia juga membenarkan adanya penahanan berkas milik pemohon yang dilakukan oleh calo berinisial SN, karena uang untuk mengganti nomor antrian tidak diberikan pemohon.
“Ya, berkas yang nahan ibu SN, dan sampai sekarang motor saya ditahan SGG,”ungkapnya.
Setelah mendengar pengakuan JF, Achmad Fatoni kemudian meminta agar oknum cleaning service berinisial KM dihadirkan dalam pertemuan di ruang rapat tersebut untuk mengklarifikasi pengakuan JF.
Tidak lama kemudian, KM masuk ruangan rapat untuk memberikan klarifikasi soal adanya jual beli nomor antrian dan formulir yang disampaikan JF.
Dalam pengakuannya, KM membenarkan perkataan dari JF, tapi ia berdalih baru pertama kali melakukan jual beli nomor antrian kepada JF. Dia juga mengaku mendapatkan nomor antrian antrian tersebut dari karyawan BPJS.
“Iya benar, saya menerima uang 400 ribu dari JF, saya dapatkan nomor antrian itu dari pak JM,” ungkapnya.
Sementara itu calo berinisial NL membantah terlibat dalam praktek percaloan yang melibatkan JF. Dia mengaku sedang berada di Medan ketika JF diamankan Polisi.
“Saat JF diamankan Polisi saya berada di Medan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur PT GSI, Rika mengaku sangat dirugikan terkait adanya pencatutan nama perusahaannya yang disebut sebagai tempat kegiatan para calo selama ini.
“Mereka (JF,SN dan NL) karyawan freelance saja, saya keberatan nama perusahaan dilibatkan dalam kasus calo,” tegasnya.
Dia mengatakan kejadian pencatutan nama perusahaannya terkait percaloan JHT di BPJS Nagota sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
“Dulu pernah ada datang bapak-bapak minta uang ganti rugi 1,5 juta sama saya soal antrian. Saya tak mau lah,” bebernya.
Kacab BPJSTK Cabang Nagoya, Achmad Fatoni menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pencaloan yang sudah mencemarkan nama perusahaan tersebut.
“Kami tidak ada ampun untuk siapapun yang terlibat di dalamnya, ini masalah harga diri dan institusi,” ujarnya.
Dia mengatakan selama ini pihaknya sudah menerapkan cara untuk mengurai membludaknya antrian warga yang hendak mencairkan JHT.
“Ada empat cara untuk mencairkan JHT, yakni lewat e-klaim, penambahan kuota 100 orang per hari, SPO Bank BNI dan sistem antrian per tiga bulan,” ujarnya.
Dia berharap semua pihak yang terkait bisa merapatkan barisan supaya tidak lagi ada praktek pencaloan.
“Mari sama-sama rapatkan barisan, kita hanya menghabiskan jadwal antrian sampai bulan Juni 2016 ini,” ucapnya.
Sebelumnya Polsek Batu Ampar, menangkap seorang calo pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) berinisial JF di depan toko Cyrcle-K Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(31/3/2016) sore pukul 16.00 WIB.
(red/dro/cr 5)