ABI Sebut Batam Darurat Lingkungan, Komisi IV DPR RI Diminta Agendakan RDP – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

ABI Sebut Batam Darurat Lingkungan, Komisi IV DPR RI Diminta Agendakan RDP

ABI menyerahkan langsung data-data 15 kasus kerusakan lingkungan di Batam kepada Ketua Tim Panja Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono,Selasa (23/11/2021)./Foto: ABI

Apalagi, kata dia, masalah utama yang ada di Pulau Batam ini adalah ketersediaan air bersih yang mana semua orang tahu betul Batam tidak memiliki sumber mata air.

Meskipun sudah tahu bahwa Batam tidak memiliki sumber mata air, masih banyak pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan pengerusakan terhadap alam hingga melakukan okupasi lahan di daerah-daerah resapan air atau daerah tangkapan air (DTA) di tengah Batam krisis air sejak tahun 2014.

“Bahkan pada tahun 2020 di bulan Juni untuk mengatasi kekeringan air di waduk BP Batam membuat hujan buatan berkerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan anggarannya itu tidak sedikit untuk membuat hujan tersebut,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, dengan cara menjaga daerah resapan air (catchment area) atau DTA dari okupasi lahan oleh masyarakat maupun perusahaan Batam tidak akan terjadi krisis air.

“Selanjutnya di daerah-daerah waduk juga ditanami dengan pohon-pohon yang dapat mengikat air seperti beringin, pohon salam, mahoni, pulay kalau pohon buah jambu air, sukun dan jenis bambu,” jelasnya.

Soni menjelaskan rincian 15 kasus kerusakan lingkungan yang tengah di advokasi Akar Bhumi Indonesia, diantaranya:

1. Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam, di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau diduga menyalahi aturan karena dibangun di atas kawasan Hutan Lindung Sei Beduk atau masuk dalam kawasan hutan bakau di Hutan Lindung Sei Beduk yang tidak berjauhan dengan tumbuhan ibu Presiden Indonesia, Iriana Jokowi.

2.Penimbunan hutan mangrove di Buana Garden, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Persoalan ini pun berulang terjadi meski sempat dihentikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI). Penghentian juga disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Febuari 2021.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top