BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir.
Temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Satu Barelang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai.
Aktivitas tersebut berada pada kawasan lahan ±7 hektare yang merupakan PL(Penetapan Lokasi) milik PT KBM. Adapun luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat ditentukan secara pasti, karena kegiatan masih berlangsung dan terindikasi akan terus berkembang.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan yang diduga tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir.
Saat truk menumpahkan material tanah ke lokasi reklamasi milik PT KBM tanpa adanya sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material./Foto: ABI
Material Reklamasi Diduga dari Kawasan Catchment Area DAM Tembesi
Hendrik menyebut material reklamasi diduga berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang juga dalam pengelolaan PT KBM.
“Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 27 Mei 2026.
@swarakepritv BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Piayu Laut Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut(PKKPRL) di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei, Beduk Kota Batam. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID BP Batam, M Taofan dalam keterangan tertulis kepada SwaraKepri, Selasa 12 Mei 2026. “BP Batam tidak pernah menerbitkan perizinan PKKPRL pada lokasi Tanjung Piayu laut,”tegasnya. Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa BP Batam akan melakukan pengecekan ke lapangan. “BP Batam akan melakukan pengecekan lapangan terhadap kegiatan dimaksud sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #reklamasi ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Ia menambahkan, kawasan perairan di sekitar Jembatan Satu memiliki arus yang cukup kuat sehingga sedimentasi dari material timbunan berisiko menyebar luas ke wilayah perairan sekitar.
“Sedimentasi yang tidak terkendali pada akhirnya akan menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan perairan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas nelayan dan kualitas lingkungan pesisir,”tegasnya.
@swarakepritv ABI Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Jembatan 1 Barelang (1) Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir. Temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Satu Barelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai. Aktivitas tersebut berada pada kawasan lahan ±7 hektare yang merupakan PL(Penetapan Lokasi) milik PT KBM. Adapun luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat ditentukan secara pasti, karena kegiatan masih berlangsung dan terindikasi akan terus berkembang. Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan yang diduga tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir. Material Reklamasi Diduga dari Kawasan Catchment Area DAM Tembesi Hendrik menyebut material reklamasi diduga berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang juga dalam pengelolaan PT KBM. “Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 27 Mei 2026. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #ABI#bpbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Menurut Hendrik, absennya langkah mitigasi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam aktivitas pembangunan tersebut.
Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…
Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…
PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…
This website uses cookies.