Abob Dibekuk Mabes Polri

Rekening Gendut PNS Batam terkait Kasus Korupsi dan TPPU

JAKARTA – swarakepri.com : Tersangka kelima kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan modus penggelepan Bahan Bakar Minyak(BBM), Ahmad Mahbub alias Abob berhasil dibekuk Mabes Polri, Sabtu(6/9/2014) pukul 00.30 WIB dilobi Hotel Crown Plaza Jakarta.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto, Minggu, 7 September 2014 seperti dilansir tempo.co.

Rahmad mengatakan Abob ditangkap setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Abob karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam.

“Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya,” kata Rahmad seraya menyatakan polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. Adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh polisi militer Angkatan Laut.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pencurian BBM milik PT Pertamina di Dumai, Batam. Kasus ini terkait dengan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah, yang memiliki uang Rp 1,3 triliun.

Kelima tersangka tersebut yakni pengusaha minyak, Ahmad Mahbub, Pegawai Negeri Sipil(PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah, pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri, serta prajurit TNI AL, Du Nun dan Arifin Ahmad. Menurut Rahmad, dalam penangkapan pertama, Mahbub, otak bisnis haram ini, belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pendukung.

Rahmad melanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ahmad kini telah kami tahan di Badan Reserse Kriminal Polri,’ pungkasnya. (red/tempo)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.