Sidang Peninjauan Kembali(PK) Kasus Penipuan dan Penggelapan Plat Besi terhadap PT Karya Agung
BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari ini, Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.
Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).
Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku masih memiliki bukti surat baru(novum) yang akan diajukan pada persidangan minggu depan.
“Kita masih punya bukti surat lagi, kita lihat saja pada sidang minggu depan,” ujarnya tanpa bersedia merinci bukti surat baru yang akan diajukannya.
Seperti diketahui Acim Maulana mengajukan Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dari Kejaksaan dengan vonis 4 tahun penjara pada kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung. Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Acim Maulana di vonis bebas. (redaksi)