Categories: HeadlinesHUKRIM

Acim Maulana tidak Serahkan Bukti Tertulis Baru

Sidang Peninjauan Kembali(PK) Acim Maulana Terkait Vonis Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana, Direktur PT Venture Teknologi Indonesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung tidak mengajukan bukti tertulis baru pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali, Rabu(2/4/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji memohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada Acim Maulana untuk mengajukan bukti tertulis baru, namun setelah diberikan kesempatan, Acim tidak mengajukan bukti tertulis baru tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Alfian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga hari Selas, tanggal 8 April 2014 untuk membacakan kesimpulan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 8 April,” ujar Thomas sambil mengetok palu.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Kasman Sangaji kembali membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tertulis baru seperti yang dijanjikannya kepada Majelis Hakim.

“Iya, kami tadi tidak menyerahkan bukti tertulis baru,” ujarnya sambil mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.

Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.