Categories: HeadlinesHUKRIM

Acim Maulana tidak Serahkan Bukti Tertulis Baru

Sidang Peninjauan Kembali(PK) Acim Maulana Terkait Vonis Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana, Direktur PT Venture Teknologi Indonesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung tidak mengajukan bukti tertulis baru pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali, Rabu(2/4/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji memohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada Acim Maulana untuk mengajukan bukti tertulis baru, namun setelah diberikan kesempatan, Acim tidak mengajukan bukti tertulis baru tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Alfian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga hari Selas, tanggal 8 April 2014 untuk membacakan kesimpulan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 8 April,” ujar Thomas sambil mengetok palu.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Kasman Sangaji kembali membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tertulis baru seperti yang dijanjikannya kepada Majelis Hakim.

“Iya, kami tadi tidak menyerahkan bukti tertulis baru,” ujarnya sambil mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.

Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

14 menit ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

4 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

6 jam ago

This website uses cookies.