BATAM – Satlantas Polresta Barelang resmi menetapkan Sopir Bimbar bernama Rahmat menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan R. Suprapto tepatnya di jalan turunan Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020) lalu.
Sang supir ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang korban.
Dimana satu korban meninggal dunia berinisial SW, dua korban mengalami luka berat berinisial EAY dan NA, empat korban mengalami luka ringan berinisial HH, P, SM dan AS.
“Kerugian dari kecelakaan tersebut atau kerugian materil sekitar Rp10 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (18/2/2020).
Kata dia, kendaraan tersebut tidak layak jalan karena rem kanan, kiri, depan, belakang bocor. Termasuk lampu sen dan KIR nya juga mati sejak tahun 2018.
“Jadi kendaraan tersebut sangat tidak layak, tetapi masih tetap dioperasikan,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 kendaraan Bimbar dan 4 unit motor yang terlinat dalam kecelakaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
(Shafix)
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.