BATAM – Satlantas Polresta Barelang resmi menetapkan Sopir Bimbar bernama Rahmat menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan R. Suprapto tepatnya di jalan turunan Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020) lalu.
Sang supir ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang korban.
Dimana satu korban meninggal dunia berinisial SW, dua korban mengalami luka berat berinisial EAY dan NA, empat korban mengalami luka ringan berinisial HH, P, SM dan AS.
“Kerugian dari kecelakaan tersebut atau kerugian materil sekitar Rp10 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (18/2/2020).
Kata dia, kendaraan tersebut tidak layak jalan karena rem kanan, kiri, depan, belakang bocor. Termasuk lampu sen dan KIR nya juga mati sejak tahun 2018.
“Jadi kendaraan tersebut sangat tidak layak, tetapi masih tetap dioperasikan,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 kendaraan Bimbar dan 4 unit motor yang terlinat dalam kecelakaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
(Shafix)
RIAU - Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Yusri Erwin…
Barantum adalah solusi CRM terintegrasi yang membantu bisnis meningkatkan kepercayaan pelanggan, efisiensi operasional, dan penjualan…
Bekasi, 20 Februari 2025 – Setiap butuh inspirasi dan spot terbaik untuk hangout, tidak salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…
Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…
This website uses cookies.