BATAM – Satlantas Polresta Barelang resmi menetapkan Sopir Bimbar bernama Rahmat menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan R. Suprapto tepatnya di jalan turunan Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020) lalu.
Sang supir ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang korban.
Dimana satu korban meninggal dunia berinisial SW, dua korban mengalami luka berat berinisial EAY dan NA, empat korban mengalami luka ringan berinisial HH, P, SM dan AS.
“Kerugian dari kecelakaan tersebut atau kerugian materil sekitar Rp10 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (18/2/2020).
Kata dia, kendaraan tersebut tidak layak jalan karena rem kanan, kiri, depan, belakang bocor. Termasuk lampu sen dan KIR nya juga mati sejak tahun 2018.
“Jadi kendaraan tersebut sangat tidak layak, tetapi masih tetap dioperasikan,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 kendaraan Bimbar dan 4 unit motor yang terlinat dalam kecelakaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
(Shafix)
BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…
Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
This website uses cookies.