Ade Darmawan Minta Polisi Hentikan Perkara Bos PT JPK, Ini Alasannya – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ade Darmawan Minta Polisi Hentikan Perkara Bos PT JPK, Ini Alasannya

Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan./Foto: Dok.Pribadi

Total jumlah ruko yang dibeli oleh PT MRS dari PT JPK sebanyak 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point, Kota Batam dengan total nilai yang dibayar lunas PT MRS sebesar Rp 19,5 Miliar dan telah diterima oleh PT JPK.

Sebelum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT JPK serah terima kunci ruko dan keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh PT MRS sebesar Rp 20 juta per sertifikat.

Setelah selesai serah kunci ruko, kesepuluh ruko tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh PT MRS. Namun, PT MRS justru enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Kemudian, PT JPK melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 16 Juli 2022 menyurati PT MRS untuk mengambil sertifikat. Namun, tidak ditanggapi oleh PT MRS.

Dalam perkara ini, PT JPK tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun. Karena, ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh PT MRS. Hanya sertifikatnya saja yang belum serah terima, karena PT MRS Wanprestasi dalam hal biaya pengurusan pemecahan sertifikat yang telah disepakati.

Manurut Majelis Hakim PN Niaga Medan, sertifikat tanah yang belum diberikan PT MRS tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Harusnya, PT MRS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terlebih dahulu.

Apabila, putusan PN Batam serta upaya hukum terakhir yang muncul dari putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka, putusan pengadilan dapat dijadikan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, PN Niaga Medan memutuskan permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS untuk keseluruhannya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (N.O). Selain itu, PN Niaga Medan juga menghukum PT MRS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.204.500./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos JPK Tetap Jalan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos PT JPK Tetap Jalan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top