Categories: BATAMHUKUM

Ade Darmawan Minta Polisi Hentikan Perkara Bos PT JPK, Ini Alasannya

Total jumlah ruko yang dibeli oleh PT MRS dari PT JPK sebanyak 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point, Kota Batam dengan total nilai yang dibayar lunas PT MRS sebesar Rp 19,5 Miliar dan telah diterima oleh PT JPK.

Sebelum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT JPK serah terima kunci ruko dan keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh PT MRS sebesar Rp 20 juta per sertifikat.

Setelah selesai serah kunci ruko, kesepuluh ruko tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh PT MRS. Namun, PT MRS justru enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Kemudian, PT JPK melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 16 Juli 2022 menyurati PT MRS untuk mengambil sertifikat. Namun, tidak ditanggapi oleh PT MRS.

Dalam perkara ini, PT JPK tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun. Karena, ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh PT MRS. Hanya sertifikatnya saja yang belum serah terima, karena PT MRS Wanprestasi dalam hal biaya pengurusan pemecahan sertifikat yang telah disepakati.

Manurut Majelis Hakim PN Niaga Medan, sertifikat tanah yang belum diberikan PT MRS tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Harusnya, PT MRS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terlebih dahulu.

Apabila, putusan PN Batam serta upaya hukum terakhir yang muncul dari putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka, putusan pengadilan dapat dijadikan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, PN Niaga Medan memutuskan permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS untuk keseluruhannya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (N.O). Selain itu, PN Niaga Medan juga menghukum PT MRS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.204.500./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

15 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

17 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

22 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

1 hari ago

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…

1 hari ago

Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional

Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…

1 hari ago

This website uses cookies.