Categories: BATAMHUKUM

Ade Darmawan Minta Polisi Hentikan Perkara Bos PT JPK, Ini Alasannya

Total jumlah ruko yang dibeli oleh PT MRS dari PT JPK sebanyak 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point, Kota Batam dengan total nilai yang dibayar lunas PT MRS sebesar Rp 19,5 Miliar dan telah diterima oleh PT JPK.

Sebelum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT JPK serah terima kunci ruko dan keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh PT MRS sebesar Rp 20 juta per sertifikat.

Setelah selesai serah kunci ruko, kesepuluh ruko tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh PT MRS. Namun, PT MRS justru enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Kemudian, PT JPK melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 16 Juli 2022 menyurati PT MRS untuk mengambil sertifikat. Namun, tidak ditanggapi oleh PT MRS.

Dalam perkara ini, PT JPK tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun. Karena, ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh PT MRS. Hanya sertifikatnya saja yang belum serah terima, karena PT MRS Wanprestasi dalam hal biaya pengurusan pemecahan sertifikat yang telah disepakati.

Manurut Majelis Hakim PN Niaga Medan, sertifikat tanah yang belum diberikan PT MRS tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Harusnya, PT MRS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terlebih dahulu.

Apabila, putusan PN Batam serta upaya hukum terakhir yang muncul dari putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka, putusan pengadilan dapat dijadikan objek Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, PN Niaga Medan memutuskan permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS untuk keseluruhannya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (N.O). Selain itu, PN Niaga Medan juga menghukum PT MRS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.204.500./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

7 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

7 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

7 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

8 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

8 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

9 jam ago

This website uses cookies.