Categories: BATAMHUKUM

Ade Darmawan Sebut Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Murni Perdata

BATAM – Ade Darmawan, kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurut Ade disinilah kejanggalan kasus ini. Untuk itu, ia meminta publik harus cermat mempelajari Undang-undang tentang Ekstradisi dulu, baru bisa membahas sangkaannya.

“Apalagi dalam kasus ini ada dua perjanjian yang berbeda antara PT JPK dan PT MRS. Kemudian PT MRS kepada para pembeli (Ruko), Inti dari pembelajarannya iyalah selama ada perjanjian yang mengikat maka itu adalah hubungan Keperdataan,”tegasnya.

“Bila ada yang ingkar namanya Wanprestasi, bukan malah dipidanakan. Jadi, tidak fair kalau kami yang minta perdamaian tentu harus sepakat ke dua belah pihak. Kalau kewajiban dan tanggungjawab terpenuhi kami tidak hanya membuka pintu perdamaian, karena perdamaian atau mufakat adalah hukum tertinggi dan yang terbaik untuk itu kami menggelar karpet merah untuk hukum tertinggi ini,” lanjut Ade.

Disisi lain, Ade Darmawan juga mengungkapkan bahwa baru-baru Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK.

“Alhamdulillah kita menang alias gugatan PT MRS ditolak di Pengadilan Niaga Medan. Artinya gugatan itu tidak mendasar. Para pembeli bisa melihat di SIPP PN.Medan dengan nomor perkara 26/Pdt.sus/pkpu/PN Niaga Medan.”ujarnya.

“Para pembeli juga akan tahu siapa yang punya niat buruk tak mau bayar administrasi. Kalau memang ada niat untuk menebus sertifikat dan menyelamatkan para pembeli(ruko), selesaikan pembayaran administrasi selesai kok,” “pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

24 menit ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.