Ia mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm, kliennya juga telah melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan(STTL) Nomor: STTL/80/III/2024/BARESKRIM.
“Sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT. TKP(Tergugat I) terkait gugatan PT ECD di Pengadilan Negeri Batam./RD


